UNMAHA – Di tengah perkembangan zaman yang semakin pesat, terutama dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, teknologi, dan industri kreatif, kesadaran akan pentingnya perlindungan hukum terhadap hasil karya intelektual semakin meningkat. Dua istilah yang paling sering muncul dalam pembahasan hak kekayaan intelektual adalah hak cipta dan hak paten. Sayangnya, banyak orang yang masih menyamakan kedua hal ini, padahal ada perbedaan hak cipta dan hak paten baik dari sisi definisi, objek perlindungan, masa berlaku, hingga proses pendaftarannya.
Memahami perbedaan antara hak cipta dan hak paten sangat penting, terutama bagi pelaku industri kreatif, peneliti, akademisi, hingga wirausahawan yang mengandalkan inovasi dan ide sebagai aset utama. Dengan mengetahui perbedaan antara keduanya, seseorang bisa mengambil langkah yang tepat untuk melindungi hasil karyanya secara hukum.
7 Perbedaan Hak Cipta dan Hak Paten
1. Objek Perlindungan
Perbedaan pertama dan paling mendasar antara hak cipta dan hak paten terletak pada apa yang dilindungi oleh hukum. Hak cipta melindungi karya-karya dalam bidang seni, sastra, dan ilmu pengetahuan. Contohnya adalah novel, lagu, film, lukisan, puisi, hingga program komputer. Intinya, hak cipta diberikan atas karya yang bersifat ekspresif dan orisinal.
Sebaliknya, hak paten melindungi invensi atau penemuan, terutama yang bersifat teknis dan dapat diterapkan dalam kehidupan nyata. Invensi ini bisa berupa alat, proses, metode, atau formula baru yang menawarkan solusi atas suatu masalah teknis. Misalnya, alat medis yang baru, formula obat, atau sistem mesin tertentu.
Dengan kata lain, jika kamu menciptakan sebuah lagu, maka kamu membutuhkan hak cipta. Namun jika kamu menciptakan mesin cuci hemat energi dengan sistem kerja baru, maka kamu harus mendaftarkan hak paten.
Kamu ingin belajar bisnis yang menyediakan banyak benefit buat kamu? Sekarang kamu bisa loh mendapatkan penghasilan tambahan tanpa kamu harus stok barang, tapi kamu juga akan mendapatkan keuntungan yang lebih yuk gabung sekarang dan raih cuan tanpa batas dengan bergabung reseller laptop di Adolo.Untuk informasi lebih lanjut dan pendaftaran, silakan hubungi Admin melalui WhatsApp.
2. Proses Pendaftaran dan Perlindungan
Hak cipta secara hukum diberikan secara otomatis kepada pencipta sejak karya tersebut diwujudkan dalam bentuk nyata dan orisinal. Tidak ada keharusan untuk mendaftarkannya, meskipun pendaftaran tetap dianjurkan untuk memperkuat pembuktian hukum bila terjadi sengketa.
Sementara itu, hak paten tidak berlaku otomatis. Penemuan atau invensi harus didaftarkan secara resmi dan harus melewati proses pemeriksaan substantif oleh otoritas paten—di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Pemeriksaan ini mencakup pengecekan kebaruan, langkah inventif, dan kegunaan industri.
Dengan demikian, perlindungan hak paten baru berlaku jika telah disetujui dan diterbitkan sertifikat paten, sedangkan hak cipta berlaku sejak penciptaan tanpa harus melalui proses verifikasi panjang.
3. Masa Berlaku Perlindungan
Masa berlaku juga menjadi perbedaan penting antara hak cipta dan hak paten. Hak cipta memiliki masa perlindungan yang jauh lebih lama, bahkan bisa mencapai seumur hidup pencipta ditambah 70 tahun setelah kematiannya untuk jenis karya tertentu seperti buku, musik, dan seni rupa.
Sedangkan hak paten memiliki jangka waktu yang lebih terbatas, yaitu:
- 20 tahun untuk paten biasa, dan
- 10 tahun untuk paten sederhana.
Setelah masa perlindungan itu berakhir, paten akan masuk ke domain publik dan bisa digunakan oleh siapa saja tanpa izin dari pemegang hak.
Baca juga: Mengulas Perbedaan Karya Ilmiah dan Skripsi, Mahasiswa Perlu Tahu
4. Sifat Perlindungan
Hak cipta melindungi ekspresi ide, bukan idenya itu sendiri. Artinya, ide untuk menulis novel tidak bisa dilindungi, tetapi naskah novelnya bisa. Begitu pula dengan lirik lagu, film, atau desain grafis.
Sedangkan hak paten melindungi ide teknis atau solusi nyata terhadap suatu masalah. Perlindungan hak paten lebih bersifat substantif terhadap aspek fungsional, bukan ekspresif. Oleh sebab itu, paten bisa memberikan perlindungan atas suatu formula atau mekanisme kerja dari alat tertentu.
Dengan demikian, sifat perlindungan hak cipta lebih pada aspek estetis atau artistik, sementara paten lebih teknis dan aplikatif.
5. Proses Pemeriksaan dan Biaya
Karena sifatnya yang otomatis, hak cipta tidak membutuhkan proses pemeriksaan substantif dan biayanya relatif rendah jika ingin didaftarkan secara formal.
Sebaliknya, proses pengajuan hak paten membutuhkan pemeriksaan yang mendalam, mencakup verifikasi kebaruan (novelty), tingkat inventif (inventive step), dan kemampuan industri (industrial applicability). Proses ini bisa memakan waktu berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun.
Biaya pendaftaran hak paten pun jauh lebih tinggi dibandingkan hak cipta. Hal ini sejalan dengan kompleksitas proses pemeriksaannya dan nilai ekonomis yang mungkin tinggi dari invensi tersebut.
6. Kemungkinan Komersialisasi
Keduanya memungkinkan pemegang hak untuk memperoleh keuntungan ekonomi, namun pendekatan dan bentuknya berbeda.
Hak cipta biasanya dimonetisasi melalui penjualan, lisensi, royalti, atau penerbitan. Contohnya adalah royalti dari pemutaran lagu di radio, atau lisensi penggunaan gambar dalam produk komersial.
Sementara hak paten dapat dikomersialkan melalui pemberian lisensi eksklusif kepada perusahaan, penjualan paten, atau produksi massal dari invensi tersebut. Dalam beberapa kasus, pemegang paten juga bisa mendapatkan investor atau mitra bisnis untuk produksi dan distribusi produk berbasis teknologi yang dipatenkan.
Kamu ingin Menguasai Cara Menganalisis dan Mengukur Keberhasilan Pemasaran Bisnis? Kursus yang diajarkan oleh Google Career Certificates dengan Mentor dari Universitas Mahakarya Asia siap mengantarkan kamu dalam menguasai keterampilan analisis pemasaran bisnis. Karena mengukur kesuksesan kampanye pemasaran adalah kunci untuk memastikan bahwa setiap upaya yang dilakukan memberikan hasil yang maksimal.
7. Kewajiban Pemilik Hak
Pemilik hak cipta relatif tidak memiliki kewajiban lanjutan setelah memperoleh haknya. Pencipta bisa memilih untuk mempublikasikan atau menyimpan karyanya secara pribadi, dan hak cipta tetap melekat.
Di sisi lain, pemilik hak paten memiliki kewajiban untuk memanfaatkan paten tersebut secara aktif. Jika dalam jangka waktu tertentu invensi tidak dimanfaatkan secara komersial, maka pemerintah atau pihak lain bisa mengajukan permohonan lisensi wajib agar invensi tersebut dapat digunakan untuk kepentingan umum.
Artinya, hak paten menuntut lebih banyak tanggung jawab dalam penerapan dan pelaksanaan inovasinya di masyarakat.
Paten Itu Invensi, Hak Cipta Itu Seni, UNMAHA Itu Potensi!
Memahami perbedaan antara hak cipta dan hak paten bukan hanya penting bagi pelaku industri kreatif atau inovator, tetapi juga bagi masyarakat umum agar bisa menghormati hasil karya orang lain dan menghindari pelanggaran hukum.
Hak cipta melindungi hasil ekspresi kreatif dalam bidang seni dan sastra, berlaku otomatis, dan memiliki jangka waktu panjang. Sementara hak paten melindungi invensi teknis, perlu proses pendaftaran yang ketat, dan memiliki masa berlaku yang terbatas.
Keduanya merupakan bagian penting dari sistem kekayaan intelektual yang mendorong kemajuan ilmu pengetahuan, seni, dan teknologi.
Dengan memahami dan memanfaatkan perlindungan hukum yang tersedia, para pencipta dan inovator bisa lebih percaya diri dalam menciptakan karya-karya yang berdampak luas bagi masyarakat.
Untuk itu Universitas Mahakarya Asia hadir untuk kamu yang ingin mengembangkan bakat kamu. Universitas Mahakarya Asia dikenal masyarakat karena Fakultas Ekonominya salah satu prodinya yaitu Program Sarjana Kewirausahaan.
Di sini adalah tempat di mana ide-ide kamu akan dikembangkan menjadi peluang nyata. Dengan kurikulum yang dirancang khusus, kamu akan mempelajari strategi bisnis modern, pengembangan produk inovatif, hingga manajemen risiko.
Di UNMAHA juga ada Program berbasis Problem Based Learning (PBL) memungkinkan mahasiswa untuk kuliah gratis sambil mendapatkan pengalaman kerja nyata dari perusahaan mitra.
Program ini menekankan pada pemecahan masalah sebagai inti pembelajaran, mendorong mahasiswa untuk merumuskan pertanyaan, mencari sumber daya, menganalisis informasi, dan menciptakan solusi yang relevan.
Selain itu, ada yang lebih menarik di UNMAHA menyediakan banyak beasiswa mulai dari beasiswa pemerintah maupun swasta yang bisa kamu dapatkan loh. Mulai dari pemotongan SPP sampai beasiswa full yang pastinya sangat membantu kamu dalam menata masa depanmu. Atau kamu ingin kuliah sambil kerja? Tenang di UNMAHA juga menyediakan kelas malam buat kamu yang sudah berkarier.
Yuk cari info lebih lanjut mengenai program studi dan kamu dapat konsultasi langsung di PMB UNMAHA. Daftarkan diri kamu sekarang dan wujudkan mimpi kamu bersama kami.
Editor: Mahfida Ustadhatul Umma